Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika: KETENTUAN UMUM, RERTIBUSI JASA USAHA, PENINJAUAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENAGIHAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
08 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan