Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24, perubahan pada ketentuan Lampiran I, ayat (2) Pasal 61 dan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (2) Pasal 99, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 120, BAB XXIII serta Pasal 138.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat