PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka percepatan dan kelancaran pelayanan terhadap wajib pajak dan retribusi serta untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipandang perlu dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
- UU No. 28 tahun 2009
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Pelimpahan Kewenangan Bidang Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah e. Hasil Pemungutan f. Pembinaan dan Pengawasan. g. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- 8 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
|