Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN
ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN,
KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Walikota dapat mendelegasikan penandatanganan keputusan atas permohonan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pasal 25 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
mengingat: 7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah. Pasal 1
Mendelegasikan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, untuk nilai ketetapan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
Pasal 2
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kewenangan Penandatanganan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Klasifikasi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
Dalam rangka melaksanakan Kode Klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur sebagai berikut: a. Klasifikasi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan;dan b. Klasifikasi arsip Subtantif sebagai berikut: 1. Urusan Pertanian; 2. Urusan Perdagangan; 3. Urusan Perhubungan; 4. Urusan Perikanan; 5. Urusan Penanaman Modal; 6. Urusan Lingkungan Hidup; 7. Urusan Perindustrian; 8. Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah; 9. Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; 10. Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; 11. Urusan Komunikasi Dan Informasi; 12. Urusan Hukum; 13. Urusan Ketenagakerjaan; 14. Urusan Perencanaan Pembangunan; 15. Urusan Penelitian Pengkajian Pengembangan Perekayasaan Penerapan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi; 16. Urusan Perpustakaan; 17. Urusan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif; 18. Urusan Sosial, 19. Urusan Persandian; 20. Urusan Statistik; 21. Urusan Pemerintahan Daerah; 22. Urusan Kesehatan; 23. Urusan Kearsipan; 24. Urusan Kependudukan Dan Keluarga Berencana; 25. Urusan Kepemudaan Dan Olah Raga; 26. Urusan Bencana Kecelakaan Dan Kondisi Bahaya; 27. Urusan Pengadaan; 28. Urusan Kepegawaian;dan 29. Urusan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
105 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif dan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pusat, dan Daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PeraturanWalikota Parepare tentang Sistem Satu Data untuk Pembangunan Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional;
18. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral;
19. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
20. Peraturan Walikota Parepare Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan serta Tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
21. Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Parepare.
1. kedudukan;
2. kewenangan;
3. mekanisme;
4. kebijakan dan strategi;
5. pengelolaan;
6 sumber daya manusia;
7. kelembagaan dan koordinasi;
8. kerjasama dan kemitraan;
9. peran masyarakat dan dunia usaha;
10. larangan;
11. insentif dan disinsentif;
12. sanksi;
13. pembinaan dan pengendalian; dan
14. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2020/NO.35, LL Kota Singkawang : 27 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada lampiran I huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Serta untuk memberikan penajaman terhadap teknis penyusunan perjanjian kinerja bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.25 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permenpan RB No.53 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan ruang Lingkup; Penyusunan Perjanjian Kinerja; Revisi Dan Perubahan Perjanjian Kinerja; Realisasi Perjanjian Kinerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Daerah ini memiliki 9 halaman dan 16 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
mencabut Peraturan Walikota No.2 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2020/9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Kerja Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fugsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis;
1. Susunan Organisasi UPTD Metrologi Legal
2. Keudukan UPTD Metrologi Legal
3. Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Metrologi Legal
4. Kelompok Jabatan dalam Organisasi
5. Tata Kerja dan Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Peraturan Walikota No.2 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan administrasi serta untuk kelancaran pengolahan data dan pemanfaatan teknologi informasi dalam menjalankan administrasi pemerintahan, perlu untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan TNDE, hak akses TNDE, sumber daya manusian, perangkat penunjang, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat; (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 65).
bahwa karena adanya perubahan susunan organisasi maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang• Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan WaliKota Padang Nomor 65 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Inspektorat (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 65) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasa13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a.. inspektur;
b. sekretariat, terdiri dari :
1. sub bagian umum;
2. sub bagian keuangan;
3. sub bagian evaluasi dan pelaporan. c. inspektur pembantu I;
d. inspektur pembantu II;
e. inspektur pembantu III;
f. Inspektur pembantu IV;
g. inspektur pembantu khusus;
h. kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Irban yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas membantu Inspektur untuk melaksanakan fungsi Inspektorat dalam pengawasan internal dan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya dan Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinetja yang diharapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di wilayah ketjanya;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan koordinasi tugas pengawasan internal meliputi audit aspek keuangan tertentu, audit kinerja, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah keIjanya;
h. melaksanakan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya;
i. melaporkan pelaksanaan hasil pengawasan dan pembinaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineIja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas
I. kinerja; dan
melaksanakan tugas dukungan
terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(5) Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana operasional berdasarkan program ketja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektifdan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang dibarapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
f. menyusun standar operasional prosedur pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan kasus dan pengaduan;
h. menyiapkan dan merumuskan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas
eksternal dan internal lainnya serta aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaporkan hasil pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus;
1. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan .perbafkan
kinetja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(6) Disamping fungsi yang dilaksanakan oleh Irban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),Irbanjuga mempunyai tugas lain, yaitu :
a. Irban 1 melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan;
b. irban II melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang aparatur;
c. irban III melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. irban IV melakukan pengawasan dan pembinaan eli bidang aset daerah;
e. irban khusus melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang
Reformasi Birokrasi atau pengendalian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016
PERATURAN WALi KOTA PADANG NOMOR 30 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi dukungan anggaran atas
ditetapkannya darurat bencana nonalam Covid-19
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 Di Daerah, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 ; 26. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013
Materi pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merupakan wadah partisipasi masyarakat dan dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Lembaga; bahwa untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan Kelurahan perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
3. Pendanaan;
4. Pembinaan Dan Pengawasan;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tatanan Kehidupan Normal baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pendisiplinan dan pembentukan perilaku hidup masyarakat guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam suatu tatanan kehidupan normal baru.
Dasar hukum Peraturan UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1991; PP No.12 Tahun 2017; PP No.88 Tahun 2019; Pergub Gorontalo No.23 Tahun 2020; Keputusan Menkes No.Hk.01.07/Menkes/328/2020; Keputusan Mendagri No.440-830 Tahun 2020; SE Menkes HK.02.01/MENKES/335/2020; SE Menpan RB No.58 Tahun 2020; SE Menag No.15 Tahun 2020;
Peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorntalo Tentang Tatanan Kehidupan Normal Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Pembinaan dan Pengawasan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat