Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020

Tatanan Kehidupan Normal baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Gorntalo Tentang Tatanan Kehidupan Normal Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Pembinaan dan Pengawasan, serta Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tatanan Kehidupan Normal baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 900 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Gorontalo
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan