Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 65) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) Pasa13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1) Susunan organisasi Inspektorat, terdiri atas: a.. inspektur; b. sekretariat, terdiri dari : 1. sub bagian umum; 2. sub bagian keuangan; 3. sub bagian evaluasi dan pelaporan. c. inspektur pembantu I; d. inspektur pembantu II; e. inspektur pembantu III; f. Inspektur pembantu IV; g. inspektur pembantu khusus; h. kelompok jabatan fungsional. (2) Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Irban yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur. (2) Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan. (3) Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas membantu Inspektur untuk melaksanakan fungsi Inspektorat dalam pengawasan internal dan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya dan Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus. (4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi: a. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinetja yang diharapkan; e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di wilayah ketjanya; f. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di wilayah kerjanya; g. melaksanakan koordinasi tugas pengawasan internal meliputi audit aspek keuangan tertentu, audit kinerja, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah keIjanya; h. melaksanakan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya; i. melaporkan pelaksanaan hasil pengawasan dan pembinaan; j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineIja di masa yang akan datang; k. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas I. kinerja; dan melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (5) Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi: a. menyusun rencana operasional berdasarkan program ketja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektifdan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang dibarapkan; e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan bersifat khusus; f. menyusun standar operasional prosedur pengawasan dan pembinaan bersifat khusus; g. mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan kasus dan pengaduan; h. menyiapkan dan merumuskan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan; i. melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu; j. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas eksternal dan internal lainnya serta aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. melaporkan hasil pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus; 1. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan .perbafkan kinetja di masa yang akan datang; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan n. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (6) Disamping fungsi yang dilaksanakan oleh Irban sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Irbanjuga mempunyai tugas lain, yaitu : a. Irban 1 melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan; b. irban II melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang aparatur; c. irban III melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; d. irban IV melakukan pengawasan dan pembinaan eli bidang aset daerah; e. irban khusus melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang Reformasi Birokrasi atau pengendalian gratifikasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 30
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Padang Nomor 65 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan