Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 35 Tahun 2020

SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. kedudukan; 2. kewenangan; 3. mekanisme; 4. kebijakan dan strategi; 5. pengelolaan; 6 sumber daya manusia; 7. kelembagaan dan koordinasi; 8. kerjasama dan kemitraan; 9. peran masyarakat dan dunia usaha; 10. larangan; 11. insentif dan disinsentif; 12. sanksi; 13. pembinaan dan pengendalian; dan 14. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 35 Tahun 2020 tentang SISTEM SATU DATA UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PAREPARE
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.35
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan