Dalam rangka melaksanakan Kode Klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur sebagai berikut: a. Klasifikasi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan;dan b. Klasifikasi arsip Subtantif sebagai berikut: 1. Urusan Pertanian; 2. Urusan Perdagangan; 3. Urusan Perhubungan; 4. Urusan Perikanan; 5. Urusan Penanaman Modal; 6. Urusan Lingkungan Hidup; 7. Urusan Perindustrian; 8. Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah; 9. Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; 10. Urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; 11. Urusan Komunikasi Dan Informasi; 12. Urusan Hukum; 13. Urusan Ketenagakerjaan; 14. Urusan Perencanaan Pembangunan; 15. Urusan Penelitian Pengkajian Pengembangan Perekayasaan Penerapan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi; 16. Urusan Perpustakaan; 17. Urusan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif; 18. Urusan Sosial, 19. Urusan Persandian; 20. Urusan Statistik; 21. Urusan Pemerintahan Daerah; 22. Urusan Kesehatan; 23. Urusan Kearsipan; 24. Urusan Kependudukan Dan Keluarga Berencana; 25. Urusan Kepemudaan Dan Olah Raga; 26. Urusan Bencana Kecelakaan Dan Kondisi Bahaya; 27. Urusan Pengadaan; 28. Urusan Kepegawaian;dan 29. Urusan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat