Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2020/9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Kerja Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fugsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis;
- 1. Susunan Organisasi UPTD Metrologi Legal
2. Keudukan UPTD Metrologi Legal
3. Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Metrologi Legal
4. Kelompok Jabatan dalam Organisasi
5. Tata Kerja dan Kepegawaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
- Peraturan Walikota No.2 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
- 16 Halaman
|