Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 17 Tahun 2013

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai kriteria penggunaan belanja dana tidak terduga, penganggaran belanja tidak terduga, dan tata cara penggunaan barang dan jasa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
01 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 17
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Blitar No. 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan