Sistem Pengendalian Intern
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 162 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, bahwa mekanisme penggunaan dan
pertanggungjawaban belanja tidak terduga ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga ;
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 11 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
- Mengatur mengenai kriteria penggunaan belanja dana tidak terduga, penganggaran belanja tidak terduga, dan tata cara penggunaan barang dan jasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman + 7 Halaman Lampiran
|