Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.81, TLD NO.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pejabat pengelola, wewenang dan tanggung jawab, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum, dan Barang Milik Negara/Daerah berupa rumah negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Penjelasan : 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 Nomor 2/Tambahan LD/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu mengganti dan menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ketentuan yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 4 Tahun 2008; Perda Provinsi No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas-asas pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengguna barang/kuasa pengguna barang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, sengketa barang milik daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - pengelolaan barang milik negara/daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha / kegiatan dilakukan dalam rangka perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelaan Lingkungan Hidup. Laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
f. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Pemungutan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Penagihan Retribusi;
k. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
l. Kedaluwarsa Penagihan;
m. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Pemeriksaan Retribusi;
p. Insentif Pemungutan;
q. Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2016
Perda Kab. Klaten No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
sarpras - penyerahan sarpras dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, sarana, dan utilitas, dan dalam rangka berkelanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Serta untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas ketentuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
1. tujaun dan prinsip
2. perumahan dan kawasan permukiman
3. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas
4. persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
5. pembentukan tim verifikasi
6. tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
7. pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas
8. pelaporan
9. peran masyarakat
10. pembinaan dan pengawasan
11. pembiayaan
12. sanksi administratif
13. ketentuan penyidikan
14. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 026 Tahun 2015
TENTANG - PENGELOLAAN - BARANG MILIK DAERAH - TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 026, LD.2015/NO.026
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 81 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolan barang milik negara /daerah sebagaiman atelah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU NO 72 Tahun 1857;UU No 28 Tahun 1958;UU NO 5 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1974;UU No 18 Tahun 1997;UU nO 17 Tahun 2003;U no 23 Tahun 2014;PP No 46 Tahun 1971;PP No 40 Tahun 1994 sebagimana telah diubah dengan PP No 31 Tahun 2005;PP No 40 Tahun 1996;PP No 24 Tahun 2005;PP nO 58 tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006; sebagimana telah diubah dengan peraturan pemrintah No 38 Tahun 2008;PP No 41 Tahun 2007;Kepres No 40 Tahun 1974;Kepres No 40 Tahun 1974;Kepres No 80 Tahun 20003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 95 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 42 Tahun 2001;Kepmendagari No 49 Tahun 2001;Kepmendagri No 7 Tahun 2002;Kepmendagri No 12 Tahun 2003;Kepmendagri No 130 Tahun 2003;Permendagri No 7 Tahun 2006;permendagri No 17 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,wewenang,dabn tanggung jawab ,perencana kebutuhan dan penganggaran,pengadaan,penerimaan penyaluran,pengunaan ,penatausahaan,pemanfaatan,Pengamaan dan pemelihara ,Penilaian,Penghapusan,Pemeindatanggan,pembinaan pengendalian dan pengawasan,pembiayaan,tuntutan ganti rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 121 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Serta mengingat Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan dan pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 2 Tahun 2015; PP No 40 Tahun 1994; PP No 24 Tahun 1997; PP No 2 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Asas-asas; 4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 6. Pengadaan; 7. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; 8. Penggunaan; 9. Pemanfaatan; 10. Pengamanan dan Pemeliharaan; 11. Penilaian; 12. Pemindahtanganan; 13. Pemusnahan; 14. Penghapusan; 15. Penatausahaan; 16. Pengendalian dan Pengawasan; 17. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum; 18. Pembiayaan; 19. Ganti Rugi dan Sanksi; 20. Ketentuan lain-lain; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2015
TATA CARA SEWA – TANAH DAN ATAU BANGUNAN GEDUNG – MILIK PEMERINTAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BD No.470.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tanah dan atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui sewa pemanfaatan tanah dan atau bangunan, perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa agar pelaksanaan sewadapat terwujud, perlu mengatur tata cara pelaksanaan sewa antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan pihak penyewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No,12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permenkeu No.33/PMK.06/2012; Perda No. 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Objek dan Subyek, Penyewaan, Perjanjian Sewa, Cara Pembayaran, Pemeliharaan, Berakhirnya Sewa, Denda dan Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Perjanjian Sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah ada sebelum ditetapkan Peraturan Bupati ini dan masih berlaku dengan besaran harga sewa diatas harga sewa minimal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian Sewa.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum dan lingkungan merupakan perlengkapan
jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta menambah keindahan lingkungan; bahwa agar penerangan jalan umum dan lingkungan memenuhi syarat standar
teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, mengatur pengelolaan penerangan jalan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1993;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan ini memuat tentang lokasi dan bentuk pelayanan; pengadaan PJU dan PJL;Pemeliharaan PJU dan PJL; beban biaya PJU dan PJL;larangan; pengawasan PJU dan PJL; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2015 No.17/TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, sehingga dapat
menjadi pedoman dalam penyusunan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam
kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27
Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan
keuangan desa dan kekayaan milik Desa yang saat ini
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2015 No.15/ TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah di daerah;
b. bahwa untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan adanya langkah yang dilakukan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur pengelolaan Barang Milik Daerah di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat