Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015

Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No.17/TLD No.42
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan