pengelolaan keuangan desa
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2023/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya pembangunan di Desa adalah
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa yang transparan
dan akuntabel; bahwa guna ketertiban pengelolaan keuangan dan aset
Desa perlu mengatur pedoman pengelolaan keuangan dan
aset desa yang disesuaikan dengan perkembangan
masyarakat dan peraturan perundang-undangan;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2015 ten tang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 ten tang
Pengelolaan Keuangan clan Aset Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 diubah.
- 9 hlm
|