Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas pengelolaan BMD; penjelasan mengenai BMD; pejabat pengelola BMD; perencanaan kebutuhan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; dan penatausahaan. Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan BMD; BMD berupa Rumah Negara; Kerugian Daerah; dan Sengketa BMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat