Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas-asas pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengguna barang/kuasa pengguna barang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, sengketa barang milik daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2016 Nomor 2/Tambahan LD/NO.60
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Mencabut :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan