Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan angka 2 dan angka 14 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 21, Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat