Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan angka 2 dan angka 14 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 21, Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NO.9
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Klaten No. 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan