Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2015

Tata cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Objek dan Subyek, Penyewaan, Perjanjian Sewa, Cara Pembayaran, Pemeliharaan, Berakhirnya Sewa, Denda dan Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
15 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
15 Mei 2015
Sumber
BD No.470.2015
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan