Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 026 Tahun 2015

Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,wewenang,dabn tanggung jawab ,perencana kebutuhan dan penganggaran,pengadaan,penerimaan penyaluran,pengunaan ,penatausahaan,pemanfaatan,Pengamaan dan pemelihara ,Penilaian,Penghapusan,Pemeindatanggan,pembinaan pengendalian dan pengawasan,pembiayaan,tuntutan ganti rugi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 026 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
026
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.026
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan