Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,wewenang,dabn tanggung jawab ,perencana kebutuhan dan penganggaran,pengadaan,penerimaan penyaluran,pengunaan ,penatausahaan,pemanfaatan,Pengamaan dan pemelihara ,Penilaian,Penghapusan,Pemeindatanggan,pembinaan pengendalian dan pengawasan,pembiayaan,tuntutan ganti rugi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat