Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; f. Struktur Besarnya Tarif Retribusi; g. Wilayah Pemungutan; h. Pemungutan Retribusi; i. Sanksi Administratif; j. Penagihan Retribusi; k. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; l. Kedaluwarsa Penagihan; m. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Pemeriksaan Retribusi; p. Insentif Pemungutan; q. Penyidikan; r. Ketentuan Pidana; s. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat