Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; f. Struktur Besarnya Tarif Retribusi; g. Wilayah Pemungutan; h. Pemungutan Retribusi; i. Sanksi Administratif; j. Penagihan Retribusi; k. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; l. Kedaluwarsa Penagihan; m. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Pemeriksaan Retribusi; p. Insentif Pemungutan; q. Penyidikan; r. Ketentuan Pidana; s. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 April 2016
Tanggal Pengundangan
09 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan