pengelolaan-bmd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2015 No.15/ TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah di daerah;
b. bahwa untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan adanya langkah yang dilakukan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur pengelolaan Barang Milik Daerah di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan BMD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 55 hlm
|