KetenagakerjaanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
Diubah dengan :
Permenaker No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah :
Permenaker No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 16, BN.2021/No.865, jdih.kemnaker.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
b. bahwa wabah Corona Virus Diseases (Covid-19) telah ditetapkan sebagai pandemic global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, dan penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas semakin meluas sehingga perlu mensiapsiagakan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya yang dapat bekerja dengan cepat, tepat, fokus, terpadu, terus-menerus dan bersinergi dengan kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan kinerja dalam memberikan pelayanan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) kepada masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu memberikan tambahan insentif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yaitu tentang pemberian insentif yang diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai menjadi 40 % (empat puluh per seratus) dan masa berlaku pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
eraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2020
Pedoman penyelenggaraan pendidikan pada masa bencana corona virus disease 2019 (covid-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/No. 426
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan diperlukan pedoman penyelenggaraan pendidikan pada masa bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005; Permendikbud No. 33 Tahun 2019; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, No. 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes I 363 I 2020, Nomor 440-882; dan Pergub Gorontalo No. 23 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan pada masa bencana, protokol kesehatan pada satuan pendidikan, tanggung jawab, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyikapi aspirasi dan dinamika masyarakat selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan dalam rangka optimalisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabu paten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 29 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 43 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 107 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah;
2. Setelah Bagian Keenam BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh Bidang Pendidikan, dan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni Pasal 28A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pendemi dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana alam dan kedaruratan kesehatan masyarakat berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak ada lagi peningkatan kasus;
b. bahwa dalam upaya penanganan COVID-19 ini diperlukan kerjasama seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Ketentuan Umum;
Pencegahan;
Karantina;
Penggunaan Masker;
Kegiatan Pembelajaran;
Kegiatan Keagamaan;
Peran Desa;
Peran Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2021 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 19
ABSTRAK:
a. Dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2079 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat; b. ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pemilihan antarwaktu, dan pemberhentian Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan dengan
perkembangan situasi akibat bencana nonalam pandemi Corona Viru.s Di,sea.se 2019, sehingga perlu diganti.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PILKADES; BAB III PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK; BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2014.
111 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)maka Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020
Peraturan ini memuat 10 Pasal dan II Lampiran.
Dalam Lampiran disebutkan uraian Tugas Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Diseasea 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2020
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN GOWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor a. HK.01.07/MENKCO/270/2020 Leulang Penetapan Pembatasan Sosial berskala besar di Wilayah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawsei Selatan dalam rangka peicepaan penunganan Corona VIrusS Disease 2019 (covid-19);
b. bahwa pembatasan sosial berskala besar diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara massif dan meluas schingga perlu dilakukan penanganan yang cepar, tepat dan sesuai dengan standard prosedur yang kegiatan an diatur melalui pembatasan pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembatasan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19) di Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2.Undang-Undarng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Republik Indonesia Tahun 2007 Bencana (Lembaran Negara Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
5. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang . Administrası Pemerintahan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);: 2014 Nomor 292,
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kenehatan 7. Kekarantinaan (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneaia Nomor 6487);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelanggaran penaggulang bencana dalam keadan tertentu (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 34
12. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gusus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19)
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 13. tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326)
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (covid-19)
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 16. 2020 Pedoman Pelaksanaan tentang Sosial Berskala Besar Dalam Pembatasan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 22)
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Pelaksanaan Pembataan sosial Berskala Besar
5. Kegiatan Tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial
6. Hak dan Kewajiban serta pemenuhan Kebutuhan dasar Penduduk Selama Pembatasan Sosial Berkala Besar
7. Sumber Daya Penanganan Corona virus Disease (covid-19)
8. Pemantuan, Evaluasi dan pelaporan
9. Pengawasan dan penegakan
10. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Perubahan - Peraturan - Menteri - Koordinator - Bidang Perekonomian - Perlakuan - Khusus - Penerima - Kredit Usaha Rakyat - KUR - Terdampak - Pandemi - Corona - Virus - Disease - 2019
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 16, BN.2020/No.935, jdih.ekon.go.id: 6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk perluasan penyaluran kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penundaan penetapan target sektor produksi selama tahun 2020 sampai dengan 2021 sehingga dapat dilakukan perluasan penyaluran kredit usaha rakyat ke seluruh sektor ekonomi.
Dasar hukum Permenko ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2020; Perpres Nomor 37 Tahun 2020; Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2020; dan Permenko Nomor 9 Tahun 2020.
Permenko ini mengubah dan menambah beberapa pasal sebagaimana yang telah diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2020. Pasal yang diubah yaitu Pasal 5A dan Pasal 11. Selain itu, terdapat penambahan pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 dengan menyisipkan Pasal 7A dan Pasal 7B.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaring Pengaman Sosial Bagi keluarga Miskin dan Miskin Baru Terdampak Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Rembang Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Rembang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam terkait wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Kepbup. Rembang No. 440/1091 Tahun 2020. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Rembang perlu dilakukan Program JPS Bagi keluarga Miskin Baru dan Rentan Terdampak Akibat COVID-19 di Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini : sumber biaya dan pengelola; kriteria penerima; besaran penerimaan dan jangka waktu; mekanisme penyaluran; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat