PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN GOWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN GOWA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor a. HK.01.07/MENKCO/270/2020 Leulang Penetapan Pembatasan Sosial berskala besar di Wilayah Kabupaten Gowa Provinsi Sulawsei Selatan dalam rangka peicepaan penunganan Corona VIrusS Disease 2019 (covid-19);
b. bahwa pembatasan sosial berskala besar diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara massif dan meluas schingga perlu dilakukan penanganan yang cepar, tepat dan sesuai dengan standard prosedur yang kegiatan an diatur melalui pembatasan pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembatasan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19) di Kabupaten Gowa.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2.Undang-Undarng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Republik Indonesia Tahun 2007 Bencana (Lembaran Negara Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
5. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang . Administrası Pemerintahan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);: 2014 Nomor 292,
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kenehatan 7. Kekarantinaan (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneaia Nomor 6487);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelanggaran penaggulang bencana dalam keadan tertentu (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 34
12. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gusus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19)
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 13. tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326)
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (covid-19)
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 16. 2020 Pedoman Pelaksanaan tentang Sosial Berskala Besar Dalam Pembatasan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 22)
- 1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Pelaksanaan Pembataan sosial Berskala Besar
5. Kegiatan Tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial
6. Hak dan Kewajiban serta pemenuhan Kebutuhan dasar Penduduk Selama Pembatasan Sosial Berkala Besar
7. Sumber Daya Penanganan Corona virus Disease (covid-19)
8. Pemantuan, Evaluasi dan pelaporan
9. Pengawasan dan penegakan
10. sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
|