Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah; 2. Setelah Bagian Keenam BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh Bidang Pendidikan, dan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni Pasal 28A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat