Peraturan ini memuat 10 Pasal dan II Lampiran. Dalam Lampiran disebutkan uraian Tugas Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Diseasea 2019 (COVID-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat