Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang yaitu tentang pemberian insentif yang diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai menjadi 40 % (empat puluh per seratus) dan masa berlaku pemberian insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD.2020/ No.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 44 Tahun 2023 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan