pemilihan - kepala desa - covid19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2021 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 19
ABSTRAK: |
- a. Dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2079 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat; b. ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pemilihan antarwaktu, dan pemberhentian Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan dengan
perkembangan situasi akibat bencana nonalam pandemi Corona Viru.s Di,sea.se 2019, sehingga perlu diganti.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PILKADES; BAB III PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK; BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2014.
- 111 halaman
|