CORONA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK: |
- a. bahwa Corona Virus Disease (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pendemi dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana alam dan kedaruratan kesehatan masyarakat berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak ada lagi peningkatan kasus;
b. bahwa dalam upaya penanganan COVID-19 ini diperlukan kerjasama seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
- Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
- Ketentuan Umum;
Pencegahan;
Karantina;
Penggunaan Masker;
Kegiatan Pembelajaran;
Kegiatan Keagamaan;
Peran Desa;
Peran Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
|