Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2020

Program Jaring Pengaman Sosial Bagi keluarga Miskin dan Miskin Baru Terdampak Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Rembang Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini : sumber biaya dan pengelola; kriteria penerima; besaran penerimaan dan jangka waktu; mekanisme penyaluran; pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Jaring Pengaman Sosial Bagi keluarga Miskin dan Miskin Baru Terdampak Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Rembang Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 16
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan