program-jps-keluarga-miskin-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaring Pengaman Sosial Bagi keluarga Miskin dan Miskin Baru Terdampak Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Rembang Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa Kabupaten Rembang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam terkait wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Kepbup. Rembang No. 440/1091 Tahun 2020. Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Rembang perlu dilakukan Program JPS Bagi keluarga Miskin Baru dan Rentan Terdampak Akibat COVID-19 di Kabupaten Rembang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun
2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14
Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini : sumber biaya dan pengelola; kriteria penerima; besaran penerimaan dan jangka waktu; mekanisme penyaluran; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- 10 hlm
|