Permenko ini mengubah dan menambah beberapa pasal sebagaimana yang telah diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2020. Pasal yang diubah yaitu Pasal 5A dan Pasal 11. Selain itu, terdapat penambahan pasal diantara Pasal 7 dan Pasal 8 dengan menyisipkan Pasal 7A dan Pasal 7B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat