Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan pada masa bencana, protokol kesehatan pada satuan pendidikan, tanggung jawab, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat