a. bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Selayar,
perlu dilakukan pemanfaatan ruang;
b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin
keselamatan penghuni dan lingkungannya harus
diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan
fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan, administratif
dan teknis bangunan gedung;
c. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara
tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan
peran masyarakat dan upaya pembinaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013) ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389 );
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532) ;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah ;
b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. IMB.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan
gedung adat, dan bangunan gedung yang di bangun pada daerah
lokasi bencana ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
(5) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung
atau bagian bangunan gedung.
(6) Pemerintah Daerah melakukan pendataan bangunan gedung untuk
keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Bupati
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa
pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
sebagaimana diamanatkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, telah ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka ketentuan
lebih lanjut mengenai Peraturan Desa perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
yang meliputi
Asas Pembentukan, Perencanaan Penyusunan, Materi Muatan, Pembahasan Dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa, Teknik Penyusunan, Pemuatan Dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Desa, maka Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peratuan Desa, dengan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan, perencanaan penyusunan, materi muatan peraturan perundang-undangan tingkat desa, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan desa, pengundangan dna penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587), perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa Lainnya
Bab III Pengangkatan
Bab IV Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas Tim Pembina Dan Panitia Pelaksana
Bab V Persyaratan Calon
Bab VI Tata Cara Pengajuan Lamaran
Bab VII Pengisian Perangkat Desa Lainnya
Bab VIII Ujlan PENYARINGAN
Bab IX Pelantikan Perangkat Desa Lainnya
Bab X Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya
Bab XI Biava Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya
Bab XII Larangan Perangkat Desa Lainnya
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Hukuman Disiplin
Bab XV Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa Lainnya
Bab XVI Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Petinggi
Bab III Pelantikan Petinggi
Bab IV Masa Jabatan Petinggi
Bab V Biaya Pemilihan Petinggi
Bab VI Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih
Bab VII Pertanggungjawaban Petinggi
Bab VIII Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Bab IX Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi
Bab X Penjabat Petinggi
Bab XI Akhir Masa Jabatan Petinggi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi dicabut.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; bahwa karena tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan saat ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III Struktur Organisasi
Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007
RENCANA - TATA- RUANG - WILAYAH - KABUPATEN - CIAMIS - TAHUN - 2005 - SAMPAI - DENGAN - TAHUN - 2014
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2007/3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis sampai dengan Tahun 2009 telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999; bahwa untuk mewujudkan Pembangunan dan Penataan Ruang Kabupaten Ciamis dengan memanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang dan berkelanjutan, sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu untuk ditinjau dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984,Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002,Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-undang 38 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983,Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982,Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992,Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 24);Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,asas, tujuan,kedudukan dan fungsi,tujuan,kedudukan dan fungsi, wilayah,materi dan jangka waktu rencana,materi rencana,jangka waktu rencana,strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah,strategi pemantapan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya,strategi pengembangan kawasan perdesaan,kawasan perkotaan dan kawasan penanganan khusus,strategi pengembangan sistem kegiatan pembangunan, permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan,strategi pengembangan sistem prasarana wilayah,strategi penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumber daya alam lainnya,rencana tata ruang wilayah,pemanfaatan ruang wilayah,pengendalian pemanfaatan ruang wilayah,Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat,sanksi administratif,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu disusun Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi pemerintah desa, pemerintah desa, organisasi dan perangkat desa, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dengan segala perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, perlu mengatur kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam rangka kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori kolektif, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pengelolaan kearsipan yang terdiri dari: penyelenggara; pengelolaan; prasarana dan sarana; sumber daya manusia; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pelayanan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara penciptaan, penataan, penggunaan penyimpanan, perawatan, dan penyusutan arsip aktif perangkat daerah; peraturan mengenai tata cara penataan, penggunaan, penyimpanan, perawatan, dan penyusutan arsip inaktif perangkat daerah; peraturan mengenai tata cara pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan arsip statis; peraturan mengenai prasarana dan sarana yang standar; peraturan mengenai tata cara kerja sama di bidang kearsipan; peraturan mengenai pengenaan retribusi kepada setiap orang, badan hukum dan/atau instansi yang mendapatkan pelayanan dan memanfaatkan aset pemerintah daerah yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan;
18 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat