PERDA ini mengatur mengenai pengelolaan kearsipan yang terdiri dari: penyelenggara; pengelolaan; prasarana dan sarana; sumber daya manusia; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pelayanan; serta sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat