ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis sampai dengan Tahun 2009 telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999; bahwa untuk mewujudkan Pembangunan dan Penataan Ruang Kabupaten Ciamis dengan memanfaatkan secara optimal, serasi, seimbang dan berkelanjutan, sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat, maka Peraturan Daerah dimaksud pada huruf a, perlu untuk ditinjau dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984,Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002,Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-undang 38 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006,Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006,Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983,Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982,Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992,Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002,Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 Nomor 24);Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004.
- Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,asas, tujuan,kedudukan dan fungsi,tujuan,kedudukan dan fungsi, wilayah,materi dan jangka waktu rencana,materi rencana,jangka waktu rencana,strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah,strategi pemantapan kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya,strategi pengembangan kawasan perdesaan,kawasan perkotaan dan kawasan penanganan khusus,strategi pengembangan sistem kegiatan pembangunan, permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan,strategi pengembangan sistem prasarana wilayah,strategi penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumber daya alam lainnya,rencana tata ruang wilayah,pemanfaatan ruang wilayah,pengendalian pemanfaatan ruang wilayah,Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat,sanksi administratif,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup.
|