Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2007

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi : a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah ; b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan c. IMB. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. (4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, dan bangunan gedung yang di bangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan melalui Peraturan Bupati. (5) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung. (6) Pemerintah Daerah melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2007 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2007
Tanggal Berlaku
30 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.05
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan