(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi : a. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah ; b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan c. IMB. (3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. (4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, dan bangunan gedung yang di bangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan melalui Peraturan Bupati. (5) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung. (6) Pemerintah Daerah melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat