Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007

Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Bab III Struktur Organisasi Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa Bab VI Hubungan Kerja Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
26 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2007
Tanggal Berlaku
26 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NOMOR.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan