Di dalam Peraturan ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Bab III Struktur Organisasi Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa Bab VI Hubungan Kerja Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat