PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dengan segala perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, perlu mengatur kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
- 10 hal
|