Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan, perencanaan penyusunan, materi muatan peraturan perundang-undangan tingkat desa, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan desa, pengundangan dna penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
04 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2007
Tanggal Berlaku
07 Juni 2007
Sumber
LD.2007/No.4
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa Di Kabupaten Kendal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan