Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan Pasar Desa Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa Di Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Pembangunan Dan Pengembangan, Pengelolaan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
28 April 2011
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2011
Tanggal Berlaku
25 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan