Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa Di Kabupaten Kendal yang meliputi Pembentukan, Pembangunan Dan Pengembangan, Pengelolaan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat