Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perangkat Desa Lainnya Bab III Pengangkatan Bab IV Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas Tim Pembina Dan Panitia Pelaksana Bab V Persyaratan Calon Bab VI Tata Cara Pengajuan Lamaran Bab VII Pengisian Perangkat Desa Lainnya Bab VIII Ujlan PENYARINGAN Bab IX Pelantikan Perangkat Desa Lainnya Bab X Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya Bab XI Biava Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Bab XII Larangan Perangkat Desa Lainnya Bab XIII Sanksi Bab XIV Hukuman Disiplin Bab XV Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa Lainnya Bab XVI Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat