Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yang meliputi Asas Pembentukan, Perencanaan Penyusunan, Materi Muatan, Pembahasan Dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa, Teknik Penyusunan, Pemuatan Dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat