Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya memacu kegiatan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, dipandang perlu untuk meninjau kembali harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras dalam negeri oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Harga dasar dan harga pembelian dalam rangka Pengadaan Gabah dan Beras Produksi dalam Negeri; Petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :1
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberian Visa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Cina
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjalin dan mempererat persahabatan antara negara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina dipandang perlu meniadakan kebijakan khusus di bidang keimigrasian, sehingga hubungan kedua negara terutama dalam hal lalu lintas orang berlangsung sebagaimana layaknya yang berlaku dalam pergaulan internasional;
Dasar Hukum Instruksi Presiden ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992
Mencabut kebijakan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991 yang mempersulit pemberian visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina dan membubarkan Satuan Tugas Pengendalian Lalu Lintas Warga Negara Republik Rakyat Cina di Indonesia serta mencabut izin dan kewenangan untuk mengurus visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina yang ada pada perusahaan jasa keimigrasian.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan oleh Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Inpres ini berisi tentang meniadakan kegiatan upacara pengibaran
Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di lingkungan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
bahwa kebijakan Pemerintah di bidang subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam kenyataannya telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, pengoplosan Bahan Bakar Minyak dan lain sebagainya sehingga merugikan masyarakat konsumen dan keuangan Negara;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi dan menghentikan segala bentuk penyalahgunaan pada penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak, penyelundupan bahan bakar minyak ke luar Wilayah Republik Indonesia dan atau pemalsuan bahan bakar minyak, yang dilakukan secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan Negara khususnya untuk lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, namun dalam pelaksanaannya tidak efektif, dan dipandang perlu untuk ditegaskan kembali agar sepenuhnya dilaksanakan oleh para Menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 : 448); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000
Menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 30 April 2000 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2000, tidak termasuk Rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak yang merugikan Negara, yaitu timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, berkurangnya pendapatan Negara dari sektor pertambangan dan hilangnya kepercayaan investor;
Dasar HUkum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Inpres ini berisi tentang upaya-upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembangunan Pulau Sabang Menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang; Bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang pelu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang membangun prasarana dan sarana di Pulau Sabang dan mengalokasikan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk mewujudkan Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Permasalahan Orang-Orang Indonesia yang Berada di Luar Negeri dan Terhalang Pulang Ke Tanah Air Sejak Terjadinya Peristiwa G 30 S/Pki
ABSTRAK:
Bahwa permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, perlu segera dicarikan jalan penyelesaian yang terbaik; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menugaskan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk berangkat ke Negeri Belanda;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang pertemuan dan dialog di Negeri Belanda dengan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama agar berkoordinasi dengan Menteri Luar negeri dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 54 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 53, LD Kab. Sumedang No. 68 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengusahaan Pertambangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat