Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2000

Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Harga dasar dan harga pembelian dalam rangka Pengadaan Gabah dan Beras Produksi dalam Negeri; Petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan Pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 November 2000
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan