Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2000

Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang meniadakan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di lingkungan masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Juli 2000
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 107 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Inpres No. 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan