pencabutan
2000
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan oleh Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat;
- Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
- Inpres ini berisi tentang meniadakan kegiatan upacara pengibaran
Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di lingkungan masing-masing.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2000.
|