Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1981

Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 1981
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Desember 1981
Sumber
jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Inpres No. 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan