Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2003

Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
15 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2003
Tanggal Berlaku
31 Desember 2003
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2003 No. 51 Seri B
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Mencabut sebagian :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 53 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Pertambangan Daerah
    Mencabut Pasal 1 angka 16, pasal 10 ayat (2), pasal 12 ayat (1), (2) dan (3), pasal 13 ayat (1), pasal 15 ayat (1) dan (2), pasal 17 huruf c, pasal 28 ayat (1) dan (2), pasal 30 ayat (1) dan (2), pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) dan (3), pasal 36 ayat (1) dan (2) yang mengatur galian C

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan