Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2011

Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
17 November 2011
Tanggal Pengundangan
17 November 2011
Tanggal Berlaku
17 November 2011
Sumber
LD 2011/13
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
  2. PERDA Kab. Sumedang No. 53 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Pertambangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan