Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2000

Permasalahan Orang-Orang Indonesia yang Berada di Luar Negeri dan Terhalang Pulang Ke Tanah Air Sejak Terjadinya Peristiwa G 30 S/Pki

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang pertemuan dan dialog di Negeri Belanda dengan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama agar berkoordinasi dengan Menteri Luar negeri dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Permasalahan Orang-Orang Indonesia yang Berada di Luar Negeri dan Terhalang Pulang Ke Tanah Air Sejak Terjadinya Peristiwa G 30 S/Pki
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Januari 2000
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan