Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2000

Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi dan menghentikan segala bentuk penyalahgunaan pada penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak, penyelundupan bahan bakar minyak ke luar Wilayah Republik Indonesia dan atau pemalsuan bahan bakar minyak, yang dilakukan secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juli 2000
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan