Mencabut kebijakan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991 yang mempersulit pemberian visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina dan membubarkan Satuan Tugas Pengendalian Lalu Lintas Warga Negara Republik Rakyat Cina di Indonesia serta mencabut izin dan kewenangan untuk mengurus visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina yang ada pada perusahaan jasa keimigrasian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat