Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2000

Pemberian Visa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Cina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut kebijakan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1991 yang mempersulit pemberian visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina dan membubarkan Satuan Tugas Pengendalian Lalu Lintas Warga Negara Republik Rakyat Cina di Indonesia serta mencabut izin dan kewenangan untuk mengurus visa bagi warga negara Republik Rakyat Cina yang ada pada perusahaan jasa keimigrasian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pemberian Visa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Cina
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Juli 2000
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :1
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan