Menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 30 April 2000 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2000, tidak termasuk Rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat