Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2000

Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 30 April 2000 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2000, tidak termasuk Rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Mei 2000
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan